Siaran Pers Bersama
Dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus illegal logging yang dilakukan oleh 13 perusahaan kayu di Riau oleh Kepolisian Daerah Riau merupakan preseden buruk di akhir tahun 2008 terhadap upaya penegakan hukum lingkungan hidup dan pemberantasan illegal logging yang dikampanyekan oleh pemerintah. Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga kuat adanya konspirasi di balik keluarnya SP3 tersebut.

Sejak awal telah tercium adanya indikasi kuat aparat penegak hukum (kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum) yang hendak membebaskan 13 perusahaan dengan dalih tidak adanya cukup bukti dan hanya berdasarkan keterangan saksi ahli dari pemerintah (Kementerian Lingkungan Hidup dan Departemen Kehutanan).

ICW memandang bahwa pihak penyidik telah mengabaikan dan tidak dijadikannya pertimbangan keterangan saksi ahli dari akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), yang menyatakan ada kerusakan lingkungan hidup dan kesalahan perijinan, yang menguatkan temuan-temuan Walhi sebelumnya.

Sementara itu, ada Keputusan Menteri Kehutanan No. 541/2002 dan Peraturan Pemerintah No. 34/2002 yang telah meniadakan kewenangan para Gubernur dan Bupati untuk mengeluarkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Hasil analisis yang dilakukan Walhi Riau, terdapat 34 IUPHHK di Riau dengan luas total 378.299,50 hektar yang dikeluarkan setelah izin tersebut berlaku. Ini berarti telah terjadi pelanggaran peraturan.

Sedangkan bila dilihat dari kriteria lahan, seharusnya lahan yang diperbolehkan untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) adalah lahan kosong, padang alang-alang maupun semak belukar bukan pada lahan hutan alam dengan potensi kayu dibawah 5 meter kubik setiap hektar. Namun kenyataannya, Walhi menemukan sebanyak 34 IUPHHK-HT tersebut diberikan di atas hutan alam. Ini menunjukan telah bahwa perizinan yang telah dikeluarkan Bupati diduga melakukan tindakan melawan hukum administrasi. Kebijakan yang mengatur tentang kriteria lahan yang boleh untuk HTI terbunyi jelas dalam Peraturan Pemerintah No. 7/1990 Pasal 5 ayat 1-2, PP No. 34/2002 Pasal 30 ayat 3, Keputusan Menteri Kehutanan No 21/Kpts-II/2001, dan Keputusan Menteri Kehutanan No 10.1/Kpts-II/2000 Pasal 3 ayat 1-7.

Ke-13 perusahaan itu merupakan penyuplai bahan baku PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), seperti PT Arara Abadi, PT Bina Duta Laksana, PT Rimba Mandau Lestari, PT Ruas Utama Jaya. Sedangkan lainnya merupakan penyuplai bahan baku PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), seperti PT Madukoro, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Nusa Prima Manunggal, PT Bukit Batubuh Sei Indah, PT Citra Sumber Sejahtera, dan PT Mitra Kembang Selaras.

Penegakan hukum lingkungan merupakan harapan terhadap perbaikan kondisi ekologis Indonesia yang semakin kerap mengalami bencana ekologis. Pemerintah harus tegas dalam upaya tersebut, dan bukan semata hanya di atas kertas dengan begitu banyaknya peraturan dan kerjasama yang dilakukan dengan negara lain dalam hal pemberantasan penebangan dan perdagangan kayu haram. Indonesia akan semakin cepat hilang dari peradaban bila tidak dilakukan upaya penyelamatan kawasan hutan dengan melakukan jeda penebangan hutan (moratorium logging).

Pemberian SP3 adalah bukti bahwa negara sedang memimpin percepatan perusakan hutan lewat kebijakan legal logging, Hutan Tanaman Industri dan penegakan hukum yang lemah. Negara juga telah menjadikan peradilan dan proses hukum sebagai rumah aman bagi para penjahat lingkungan.

Alasan tidak ditemukannya Unsur Melawan Hukum dan keterangan “Saksi ahli” yang digunakan sebagai dasar SP3 dinilai mengada-ada dan tidak berdasar. Selain Kepolisian, Kejaksaan Tinggi Propinsi Riau pun terkesan ikut dalam “persekongkolan” menghentikan kasus yang diduga melibatkan dua perusahaan besar Pulp and Paper Indonesia tersebut. Setidaknya, telah 17 kali berkas penyidikan bolak-balik dari Polisi ke Kejaksaan.

Apakah hal ini terkait dengan kuatnya posisi PT RAPP dan Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP)? Sulit mengatakan, tidak ada intervensi dibalik penghentian penyidikan tersebut.

SP3 ini tentu saja merupakan bagian dari buruknya penegakan hukum pemberantasan illegal logging. Kasus yang awalnya mencuat dengan adanya penangkapan, penyitaan dan penetapan tersangka, di Kepolisian dan Kejaksaan seringkali berakhir dengan SP3, dan bahkan di Pengadilan banyak yang berujung dengan vonis bebas. Kalaupun sebagian pelaku dihukum, biasanya hanya menjerat operator lapangan. Dengan kata lain, pelaku utama dan mastermind hampir tak tersentuh.

Berdasarkan catatan dan analisis ICW terhadap putusan kasus Illegal Logging selama tahun 2005-2008, misalnya, dari 205 terdakwa yang terpantau dan muncul ke permukaan, sekitar 66,83% diantaranya divonis bebas, atau 137 orang; Vonis dibawah 1 tahun dijatuhkan terhadap 44 orang (21,46); vonis 1-2 tahun terhadap 14 orang (6,83%), dan diatas 2 tahun sebanyak 10 orang (4,88%).

Hal itu akan terjawab ketika sejumlah tersangka dipilah berdasarkan kualifikasi level aktor. Ada dua poin yang dapat dibaca dari pengklasifikasian ini, yaitu:

1. Dari 205 tersangka, yang dapat dikategorikan aktor kelas menengah keatas (middle upper level) hanya 49 orang (23,90%).

Artinya, sebagian besar aktor yang berhasil dijerat dalam penegakan hukum pemberantasan illegal logging dari tahun 2005-2008 hanya menyentuh aktor yang berada di level menegah kebawah, tepatnya 76,10%. Ini yang disebut “disorientasi penegakan hukum pemberantasan illegal logging’

2. Lebih dari itu, putusan hakim untuk 49 tersangka yang merupakan aktor kelas menegah keatas pun dominan dikategorikan tidak berpihak pada pemberantasan illegal logging, yakni sekitar 85,71%, yang terdiri dari: vonis bebas 71,43% dan vonis dibawah 1 tahun 14,29%.

Di tingkatan Mahkamah Agung, hasil yang serupa tergambar dari kasus illegal logging yang ditangani. Sekitar 82,76% kasus yang ditangani MA ternyata hanya melibatkan petani, operator lapangan dan supir sebagai tersangka. Sedangkan Direktur Utama, Komisaris dan pemilik sawmill hanya sejumlah 17,24%.
Buruknya penegakan hukum pemberantasan illegal logging ini diduga disebabkan oleh praktek mafia peradilan, baik di level Kepolisian, Kejaksaan ataupun Pengadilan, serta celah hukum UU Kehutanan.

Sebagian besar kasus yang divonis bebas menggunakan UU Kehutanan, dengan alasan tindakan terdakwa tidak dapat dikategorikan illegal logging karena dilakukan berdasarkan izin. Hakim dan pengacara hampir selalu mendalilkan, penebangan yang melanggar izin hanya dapat dijerat Sanksi Administratif dan Denda, sekalipun itu merusak hutan.

Sehingga, alternatif memerangi illegal logging dengan UU Korupsi merupakan pilihan paling memungkinkan saat ini. Setidaknya telah ada tiga kasus besar yang dapat menjadi preseden dapat digunakannya UU 31/1999 Jo 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi di sektor Kehutanan, khususnya illegal logging. Mahkamah Agung menegaskan dan bahkan menguatkan dalil ini pada Kasus Adelin Lis, dengan menjatuhkan Vonis 10 tahun dan denda Rp. 2 Miliar.

Dikatakan, meskipun Adelin memiliki Izin, akan tetapi tindakan melanggar izin tidak menghilangkan pertanggungjawaban PIDANA. Tindakan illegal logging yang dilakukan Adelin Lis diluar areal RKT dapat dikategorikan Korupsi. Karena selain merusak hutan, pohon yang ditebang secara melawan hukum sehingga memperkaya PT KNDI memenuhi unsur “kerugian negara, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan melawan hukum”.

Hal ini tentu saja dapat diterapkan untuk kasus illegal logging di Riau yang diduga melibatkan 14 anak perusahaan PT RAPP dan PT IKPP. Bahkan, Bupati sangat mungkin dijerat sebagai pihak yang mengeluarkan izin dan diduga menyalahgunakan kewenangannya.

Berdasarkan uraian tersebut ICW mengecam SP3 yang dikeluarkan Polda Riau dan meminta Kapolri memeriksa Kepolisian Daerah Riau yang menangani kasus ini dan menjatuhkan sanksi.

ICW meminta Jaksa Agung memeriksa Kejaksaan Tinggi Riau yang menangani kasus ini. Kemudian juga meminta Presiden RI untuk segera memanggil Kepala Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Menteri Lingkungan Hidup, dan Menteri Kehutanan untuk menjelaskan kasus ini

Terakhir, ICW meminta  Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut kasus Illegal Logging Riau sebagai Tindak Pidana Korupsi

ICW, Walhi, Telapak, Institute Indonesia Hijau

Penulis:
ICW, Penyunting: ray
Oleh: alamsahabat | Desember 3, 2008

Hegemoni AS Berakhir?

Dalam pelbagai bidang AS selalu terdepan dan mendominasi segalanya. Tidak semata-mata sebagai salah satu negara berpenduduk terbesar, melainkan juga terkuat dalam pengaruh entah dalam ekonomi, politik, dan (bahkan) budaya. Sangking kuatnya pengaruh AS hampir-hampir menjadi kiblat seluruh bangsa-bangsa di dunia. AS kian hegemonik, terutama dalam determinasi ekonomi global.

Melalui lembaga-lembaga keuangan dunia (IMF dan Bank Dunia), sejak 1974 bersama-sama dengan Inggris (PM Margareth Theacher), AS (Presiden Ronald Reagan) memaksakan pengaruhnya kepada negara-negara miskin dan berkembang agar mengikuti resep-resep ekonomi yang telah disusunnya.

Dalam jangka waktu tertentu kelihatannya resep-resepnya amat bermanfaat bagi negara-negara yang ditolongnya. Namun, tidak sedikit negara-negara yang makin terpuruk akibat resep yang dikenal dengan Liberalisasi, Privatisasi, Deregulasi tersebut. Beberapa negara miskin bahkan masuk dalam kategori pengutang terbesar. Beberapa lainnya tak mampu memenuhi kebutuhan dasar warganya karena anggaran belanja negaranya terkonsentrasi untuk membayar utang. Hal ini menunjukkan bahwa masalah heterogen sebuah bangsa tidak bisa diselesaikan dengan resep yang sama.

Di dalam negerinya sendiri, sejak kredit macet menimpa bisnis properti dan belakangan menjalar ke invetasi dan perbankan, AS terheran-heran dengan gejala-gejala yang menunjukkan ke arah krisis. Maka, tak tanggung-tanggung untuk menyelamatkan ekonomi negerinya pemerintahan George W Bush menggelontorkan paket bailout 700 miliar dollar AS. Perusahaan-perusahaan jasa keuangan yang selama ini menjadi raksasa ekonomi dunia di AS mengalami krisis, mulai dari Merril Lynch, Goldman Sachs, Morgan Stanley, AIG, hingga Lehman Brothers yang bangkrut pada 15 September 2008 lalu.

Dengan pelbagai gejala di atas apakah publik dunia masih menganggap AS sebagai negara adidaya yang serba tahu dan serba bisa?

Kiblat ekonomi

”Cobaan” yang sedang melanda ekonomi AS dan berimbas ke seluruh dunia seperti sekarang ini menunjukkan bahwa integrasi ekonomi global tidak selalu menguntungkan—terutama bagi negara-negara miskin dan berkembang. Di samping itu kekayaan yang seolah tak terbatas dan beranak-pinak melalui bank-bank investasi tampaknya akan berhenti pada batas-batasnya sendiri. Dan, ”tangan-tangan tak terlihat” yang menjadi ideologi pasar bebas kelihatannya capek bekerja bersama para pelaku ekonomi dunia yang kian rakus.

Sisi lemah yang secara vulgar nampak mendera pemerintahan AS akhir-akhir ini, mustinya memberi pelajaran bagi calon negara-negara kuat seperti China dan India. Kebesaran sebuah bangsa dalam bidang ekonomi tak ubahnya seperti balon karet. Semakin ia ditiup makin membesar. Namun bila terus ditiup, maka pada batas tertentu ia akan meledak. Analogi di atas pantas ditujukan untuk perkembangan ekonomi AS belakangan ini.

Mungkin AS belum meledak, apalagi berkeping-keping. Fondasi ekonomi AS masih cukup kuat untuk menopang krisis yang makin menjadi-jadi. Hanya saja, krisis yang sedang berlangsung ini sedikit mereduksi kepercayaan publik dalam dan luar negeri. Secara ekstrim, krisis tersebut bisa menggoyang dan mengeser hegemoni AS, yang selama ini pengaruhnya kokoh menancap di seluruh dunia. Lalu, bangsa mana yang akan menggeser sang hegemon?

China dan India disebut-sebut bakal menggantikan AS, dengan tetap menggunakan pasar bebas sebagai sistem. Artinya, (Neo)liberalisme ekonomi belum terbukti gagal total. Melalui pengajaran di universitas-universitas, dan masih eksisnya lembaga keuangan multilateral, (Neo)liberalisme akan terus hidup dan dihidupi sampai waktu yang tak terhingga, setidaknya sampai AS terbukti mampu bertahan terhadap krisis, syukur-syukur ekonomi AS bangkit kembali. Jadi, tidak benar bila ada yang mengatakan (Neo)liberalisme telah mati.

Untuk membuktikan bahwa (Neo)liberalisme wafat, musti menunggu keruntuhan ekonomi AS luluh lantak. Hingga muncul –isme yang baru. Memang gejala krisis keuangan di AS bisa menjadi indikator kegagalan bekerjanya ”invisible hands” hingga memaksa pemerintah AS melakukan intervensi melalui paket 700 miliar dollar AS. Hanya saja, pasar bebas masih terlalu seksi untuk ditinggalkan oleh para penganutnya.

Konsekuensi logis

Rezim pasar bebas memungkinkan para pelaku pasar mengoptimalkan potensinya sebagai ”homo-oeconomicus” secara tak terbatas. Bagaimana tidak, ekonomi dunia dipacu sangat kencang dan tak terkendali. Hingga memunculkan banyak manusia-manusia kaya. Dari pengusaha minyak, pertambangan, telekomunikasi, hingga pengusaha rokok. Konsekuensi logis dari sistem demikian tak lain adalah ekonomi dunia dalam keadaan berisiko tinggi, sekaligus sulit dipastikan. Di sisi lain kesenjangan antara kaya dan miskin makin lebar.

Dalam dimensi lingkungan hidup, akibat aktivitas ekonomi yang dipacu secara kencang membuat bumi ini makin panas. Usaha-usaha ke arah pengereman pemanasan global memang terus dilakukan, tetapi apabila laju industrialisasi tetap tak terkendali nampaknya akan sia-sialah usaha-usaha tersebut.

Harus diakui bahwa globalisasi ekonomi dengan kapitalisme sebagai panglimanya, dan krisis keuangan sebagai konsekuensi logisnya, bagaimanapun masih memberikan harapan meski kadang-kadang semu. Namun inilah satu-satunya sistem yang tersisa dan mampu bertahan di abad ini yang harus diterima secara taken for granted. Adakah alternatif lain yang lebih memenuhi rasa keadilan terutama bagi negara-negara miskin dan berkembang?

Yang diperlukan bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia adalah memperkuat fondasi ekonomi nasional, terutama sektor riil. Itu saja belum cukup. Karena globalisasi memberi peluang bagi siapapun, maka Indonesia musti memperoleh keuntungan dari globalisasi, bukan sekadar mendapatkan imbas globalisasi yang seringkali mengancam perekonomian nasional. Bagaimana memperolehnya? Pemerintah musti membuat semacam cetak biru strategi nasional menghadapi globalisasi. Tidak pasrah pada keadaan yang tak menentu. Dan, tidak hanya mengandalkan reaksi jangka pendek.

Penulis: A Jaya Saputra,

Pegiat di Nyalaterang Institute

Oleh: alamsahabat | April 18, 2008

Balok Es Wilkins

Pemanasan global bukanlah isu para elite politik lintas negara saja, melainkan seluruh warga yang hidup di muka bumi ini. Berbagai bukti sedikit banyak telah menyadarkan sebagian besar warga negara-negara di dunia. Hingga mereka—kecuali Amerika Serikat (AS)—menyepakati hasil konferensi mengenai perubahan iklim (Protokol Kyoto). Kesepakatan adalah satu langkah maju, sedangkan implementasi sebagai buah kesepakatan adalah bukti konsistensi kesepakatan tersebut.

Berita terakhir mengenai pemanasan global (Kompas,27/3) menyebutkan bahwa balok es Antartika longsor. David Vaughn, seorang ilmuan asal Inggris, yang bekerja di British Antarctic Survey, menyatakan bahwa peristiwa itu merupakan hasil pemanasan global. Tidak tanggung-tanggung, longsoran balok es tersebut berukuran sekitar 415 kilometer persegi. Atau seluas 2/3 wilayah Jakarta yang luasnya 600 kilometer persegi.

Apakah bukti konkrit longsornya balok es di Antartika belum cukup bagi negara adidaya AS untuk memikirkan kembali keputusannya yang enggan menyepakati Protokol Kyoto? Apakah perlu kejadian yang lebih fantastis daripada longsornya induk gunung es (Balok Es Wilkins)?

Demi kepentingannya sendiri—terutama keberlangsungan ekonominya—AS meski didesak oleh seluruh negara di dunia tetap pada pendiriannya alias keras kepala. Sikap demikian hanya dimiliki oleh negara yang kuat. Bandingkan bila hal ini dilakukan oleh negara Indonesia, misalnya, cukup dengan ancaman embargo, Indonesia tak akan berani macam-macam.

Karena Indonesia bukanlah negara sekuat dan se-keraskepala AS. Sedangkan AS, siapa yang berani dengan negara adidaya ini? Hampir tak ada kekuatan yang mampu memaksanya. Lembaga sekelas PBB saja tidak berani menggertak, sebab lembaga yang beranggotakan lebih dari 182 negara ini telah dihegemoni oleh AS.

Hegemoni AS dalam lembaga internasional ini termanifestasi dalam ketidakmampuannya mencegah setiap kebijakan AS yang “membahayakan” negara lain. Invasi AS ke Irak adalah salah satu contoh mutakhir betapa tak ada kekuatan yang mampu menghadang laju “keberingasan” AS.

Sebenarnya apa alasan AS di balik ke-keraskepala-annya? Tak lain alasan utamanya adalah masa depan ekonomi AS yang sudah kadung kuat—bahkan terkuat di dunia. Bayangkan saja, perusahaan raksasa Multi-nasional sebagian besar milik warga AS. Bagaimana jadinya bila pemerintahan Bush memutuskan untuk menyepakati Protokol Kyoto? Bisa jadi, ancaman kebangkrutan bakal melanda AS.

Padahal, AS menyumbang 24 % lebih dari seluruh emisi gas karbon dioksida di dunia. Longsornya balok es Wilkins tahun ini tak lain adalah dampak akumulasi efek gas rumah kaca selama berpuluh bahkan beratus-ratus tahun yang lalu, tepatnya sejak negara-negara kaya (seperti AS) secara rakus mengeksploitasi minyak bumi.

Bagaimana jadinya bumi ini bila negara-negara kaya tidak mengerem atau setidaknya memperlambat laju “kerakusan”? Mungkin bukan cuma 415 kilometer persegi balok es yang longsor di Antartika, bisa dua, tiga, empat kali lipat bahkan lebih. Apalagi kini dunia makin datar, dimana hampir semua negara menerapkan sistem ekonomi (neo)liberal. Volume produksi barang—dan minyak bumi—perdagangan meningkat pesat satu dekade terakhir, begitu juga konsumsi (termasuk konsumsi energi fosil).

“PR” besar bagi para aktivis lingkungan dan pemerintahan di seluruh jagat adalah meluluhkan hati pemerintah AS agar mau menyepakati Protokol Kyoto. Dunia akan lebih indah bilamana AS ikut serta dalam menurunkan emisi gas karbon dioksida. Bukan dengan cara memperjualbelikan karbon, sebagaimana keputusan konferensi perubahan iklim 2007 silam. Sebab dengan jual beli karbon itu berarti masih membiarkan para raksasa ekonomi dengan tabiat kerakusannya mengeksploitasi bumi, memperbanyak emisi gas karbon dioksida, meningkatkan suhu bumi melalui efek gas rumah kaca.

Pertanyaannya, bisakah meluluhkan hati pemerintah AS? Nampaknya sesuatu yang tidak mungkin dilakukan. Sejarah mencatat belum ada negara yang mampu meluluhkan hati pemerintah AS, kecuali desakan warganya sendiri dan aktor kunci yang tak lain adalah presidennya sendiri. Mudah-mudahan pemilu dalam waktu dekat ini memilih calon presiden yang peduli pada lingkungan dan masa depan bumi. Apakah Obama, Hillary, atau Mc Cain?

Terakhir, boleh jadi AS berkilah, bahwa longsornya balok es di Antartika adalah kejadian alam biasa. Kita tunggu saja argumentasi versi pemerintah AS yang kontra David Vaughn dari British Antarctic Survey.

Oleh: alamsahabat | April 18, 2008

Pembangunan yang Pro-Korporat

Bisakah terjadi keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan lingkungan hidup? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu menengok industrialisasi, paling tidak di wilayah Indonesia.

Aktivitas industrialisasi sebagai aktivitas manusia untuk keberlangsungan hidup kadang-kadang (pada praktiknya) membutuhkan pengorbanan berupa kerusakan lingkungan hidup yang parah. Tak jarang kerusakan lingkungan menyusahkan masyarakat sekitar. Itulah sebabnya diperlukan aturan-aturan yang mampu melindungi lingkungan dari kerusakan. Itu pun belum cukup.

Dalam masyarakat di mana hukum tidak bisa ditegakkan secara konsisten, aturan-aturan yang ada hanyalah seperti bangkai. Oleh karenanya hukum harus bersanding dengan aparatur yang berintegritas dan mumpuni. Demi mempertahankan lingkungan itu sendiri dan masyarakat sekitarnya, bahkan manusia secara umum.

Idealnya, masyarakat maupun korporat mematuhi aturan-aturan hukum agar keberlanjutan lingkungan hidup tetap terjaga. Namun sayangnya demi kepentingan bisnisnya, pihak korporat menerabas aturan hukum. Pada beberapa kasus tertentu, bahkan melibatkan birokrasi pemerintahan dengan cara-cara ilegal, seperti suap terhadap oknum aparatur negara.

Dosa ekologi

Ekspansi modal—baik dari dalam negeri maupun lintas negara—sejak satu dekade ini mampu menyejahterakan masyarakat. Namun tak dapat dipungkiri, dosa ekologi dari aktivitas industri melahirkan masalah-masalah baru berupa kerusakan lingkungan hidup secara permanen. Anehnya, demi maksimalisasi keuntungan, alih-alih sebagai penjaga lingkungan, negara justru menjadi bagian dari masalah tersebut. Keberpihakan pemerintah kepada pihak korporat adalah salah satu indikasinya.

Daftar dosa ekologi bukannya berkurang, malahan makin panjang. Dan kecenderungannya bahkan akan jauh lebih parah. Di Indonesia, Lumpur porong Sidoarjo bisa jadi bukanlah puncak dosa ekologi tersebut, melainkan awal dari dosa-dosa ekologi selanjutnya di awal abad ke-21 ini.

Keprihatinan negara-negara terhadap masa depan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan di dunia memang diwujudkan dalam pertemuan-pertemuan resmi kepala-kepala negara dan pejabat penting dari seluruh dunia.

Hanya saja, komitmen yang sudah menjadi kesepakatan bersama sulit diwujudkan. Dari pertemuan tahun 1992 Rio de Jeneiro (Brazil), kemudian KTT tentang Pembangunan Berkelanjutan tahun 2002 di Johannesburg (Afrika Selatan), maupun UNFCC tahun 2007 di Bali, setiap dokumen yang dihasilkannya selalu memuat pelbagai kendala implementasi.

Tiga pilar Pembangunan Berkelanjutan

Tiga pilar Pembangunan Berkelanjutan, yakni Keseimbangan antara pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, dan perlindungan lingkungan, yang menjadi ideologi baru pembangunan di dunia, ternyata sulit dipraktikkan. Begitu sulitkah mendudukkan ketiga hal itu dalam sebuah harmoni pembangunan yang berkelanjutan?

Roda pembangunan yang salah satunya digerakkan korporasi, memang turut memperkuat perekonomian Indonesia. Namun jangan lupa, efek kesejahteraan yang menetes kepada rakyat jauh lebih kecil dibandingkan dengan yang didapatkan korporasi. Tidak hanya itu, untuk mencapai sedikit tetesan itu membutuhkan pengorbanan berupa kerusakan lingkungan hidup dan di beberapa tempat komunitas setempat tersingkir. Saya menyebutnya: kerusakan akibat kerakusan!

Untuk memulihkan kerusakan lingkungan baik wilayah hutan, tambang, air, udara, membutuhkan waktu yang juga jauh lebih lama daripada saat mengeksploitasinya. Apalagi untuk mengembalikan komunitas asli.

Jadi, selama ini apakah tercapai keseimbangan antara pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, dan perlindungan lingkungan hidup? Jawabannya sama sekali belum! Koroporat di satu sisi, pemerintah dan masyarakat sipil di sisi lain. Ketiga pihak tak pernah nyambung.

Misalnya, korporat akan selalu berhadap-hadapan dengan organisasi non-pemerintah (ornop)/aktivis lingkungan hidup. Masing-masing membawa kepentingannya sendiri-sendiri. Pihak korporat dalam misi keuntungan ekonomi sedangkan ornop membawa misi penyelamatan lingkungan hidup. Hanya saja posisi ornop selalu reaktif terhadap aksi bisnis korporat yang selalu agresif dan cerdik. Singkatnya, posisi dan kekuatan korporat jauh lebih kuat. Lalu dimana posisi dan seberapa kekuatan pemerintah?

Kalau mau ideal, mengacu pada pengertian secara tradisional, negara adalah sebagai pelindung segala kepentingan rakyatnya. Atau dalam pengertian ’modern’ bahwa Negara, bertugas melindungi masyarakat, mempromosikan hak-hak masyarakat, dan menjaga hak-hak masyarakat.

Pemerintah melalui perangkat/aturan hukum memiliki kewajiban melindungi hak-hak masyarakat dan lingkungan hidup. Namun perlindungan terhadap hak-hak tesebut seringkali bertabrakan dengan perlindungan negara untuk memberi kebebasan masyarakat untuk berusaha (hak ekonomi).

Lebih-lebih pemerintah lebih berpihak pada pihak korporat. Maka tak heran bila kerusakan lingkungan hidup makin menjadi-jadi, kerusuhan sosial pun, akibat dominasi bisnis korporat mudah tersulut. Contohnya, baru-baru ini pemerintah membikin peraturan (PP 2/2008) yang mengancam eksistensi hutan/lingkungan hidup. Nuansa pro-korporat dari peraturan ini amat kental. Publik pun patut curiga dengan ’misi di belakang’ aturan tersebut.

Latar belakang munculnya aturan-aturan dan kebijakan demikian tak lepas dari pertimbangan-pertimbangan beberapa faktor: pertumbuhan ekonomi, peningkatan produksi dan penggunaan alat transportasi beserta infrastrukturnya, struktur produksi energi dimana energi fosil masih belum tergantikan.

Dengan demikian upaya untuk menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan hidup akan gagal selama keberpihakan negara terhadap korporat masih dipelihara.

Meski demikian saya optimis, bila setiap elemen masyarakat selalu kritis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang jauh dari keberpihakan terhadap lingkungan. Sehingga ada upaya-upaya preventif sebelum lingkungan benar-benar rusak parah. Setidaknya masih ada harapan bagi implementasi ’pembangunan berkelanjutan’ di Indonesia di masa kini dan mendatang.

Oleh: alamsahabat | April 17, 2008

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

Kategori